Selasa, 27 Juli 2021

Apa itu disabilitas?

 Apa itu disabilitas?

Secara sederhana dan dalam pengertian bebas, disabilitas (disability) disebut setiap orang yang mengalami kerusakan  pada salah satu atau beberapa organ tubuhnya (impairment) dan kemudian disisi lain "bertemu" dengan sejumlah rintangan (barriers). Silahkan lihat gambar disamping ini. Kerusakan organ tubuh dimaksud bisa meliputi fisik, intelektual, sensorik dan mental. Sedangkan rintangannya meliputi sosial budaya,  fisik, lingkungan,  kebijakan atau peraturan dan sosial politik.  

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitasi disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

Ragam Penyandang Disabilitas meliputi: a) penyandang disabilitas fisik; b) penyandang disabilitas intelektual; c) penyandang disabilitas mental; dan/atau d) penyandang disabilitas sensorik. 

Ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud diatas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari umat manusia, penyandang disabilitas juga memiliki hak/pemangku hak (right holder) sama seperti manusia yang non-disabilitas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak:  a) hidup; b) bebas dari stigma; c) privasi; d) keadilan dan perlindungan hukum; e) pendidikan; f) pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g) kesehatan; h) politik; i) keagamaan; j) keolahragaan; k) kebudayaan dan pariwisata; l) kesejahteraan sosial; m) Aksesibilitas; n) Pelayanan Publik; o) Pelindungan dari bencana; p) habilitasi dan rehabilitasi; q) Konsesi; r) pendataan ; s) hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t) berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u) berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v) bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 

Selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud disebut diatas, perempuan dengan disabilitas memiliki hak: a) atas kesehatan reproduksi; b) menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; c) mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan d) untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. 

Selain hak penyandang disabilitas sebagaimana disebutkan diatas, anak penyandang disabilitas memiliki hak: a) mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b0 mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c) dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d) perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e) pemenuhan kebutuhan khusus.


berlanjut---

Apa itu disabilitas?

  Apa itu disabilitas? Secara sederhana dan dalam pengertian bebas, disabilitas (disability) disebut setiap orang yang mengalami kerusakan...

Apa itu Porlak Inklusi & Tanggap bencanA?